Dari M Balai burung kutilang Karantina Kabupaten Petugas Bea Cukai
Nunukan mengamankan 5 buah gading gajah Balai Karantina Kabupaten yang
berukuran sekitar 20 hingga 30 centimeter. Balai Karantina Kabupaten Diperkirakan
nilai dari kelima gading gajah tersebut lebih dari Rp 100 juta.
Pemilik gading tersebut Balai
Karantina Kabupaten bisa dijerat dengan undang undang karantina pasal 31 dengan
Balai Karantina Kabupaten ancaman hukuman 3 tahun penjara. Namun dengan alasan
pembawa gading merupakan orang yang dititipi sehingga karantina Balai Karantina
Kabupaten membebaskan M.
"Kalau
menurut Balai Karantina Kabupaten undang undang karantina pasal 31 hukumannya 3
tahun penjara dan denda Balai Karantina Kabupaten Rp 150 juta, tapi kalau kena
Undang-undang Konservasi ya lebih berat," Sapto HudayaTim Pengawas menangkap 4 tenaga kerja asing Orang Asing itu terdiri dari petugas Kantor Imigrasi menangkap 4 tenaga kerja asing kelas III Kediri, Kejaksaan Negeri Jombang, Kodim 0814 Jombang, Kepolisian, serta burung cucak rowo Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten menangkap 4 tenaga kerja asing Jombang.
Tim melakukan menangkap 4 tenaga kerja asing sidak ke sejumlah pabrik dan perusahaan di menangkap 4 tenaga kerja asing Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan untuk mengecek kelengakapan dokumen serta keberadaan TKA di masing-masing pabrik. menangkap 4 tenaga kerja asing
http://wingedpanther.tumblr.com/post/156109872459/cara-budidaya-semut-jepang
No comments:
Post a Comment